
Rowokangkung, 26 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) kembali melaksanakan Sub Kegiatan Pelaksanaan Metrologi Legal berupa tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025 bertempat di Pasar Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Rowokangkung, Nira Fitri Aviana, S.Sos, didampingi oleh perangkat Desa Sidorejo, sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah dalam memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus menciptakan sistem perdagangan yang adil dan transparan. Alat ukur yang tidak akurat dapat merugikan baik penjual maupun pembeli, sehingga tera ulang secara berkala menjadi bagian penting dari upaya menciptakan ketertiban niaga.
Adapun hasil kegiatan menunjukkan bahwa jumlah UTTP yang telah ditera dan ditera ulang mencapai 125 unit, dengan rincian sebagai berikut:
Timbangan Elektronik: 19 unit
Timbangan Pegas: 2 unit
Timbangan Sentisimal: 1 unit
Timbangan Meja: 19 unit
Anak Timbangan: 84 unit
Sementara itu, jumlah Wajib Tera Ulang (WTU) yang mengikuti kegiatan ini tercatat sebanyak 33 orang, yang sebagian besar merupakan pedagang aktif di Pasar Sidorejo.
Dalam sambutannya, Camat Rowokangkung menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Diskop UKM Perindag Kabupaten Lumajang yang telah memberikan pelayanan langsung di tengah masyarakat pasar.
"Tera ulang ini adalah langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus membina para pelaku usaha agar menggunakan alat ukur yang sesuai standar. Kami berharap kegiatan seperti ini rutin dilakukan untuk mendukung perdagangan yang tertib dan jujur," ujar Nira Fitri Aviana, S.Sos.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari para pedagang yang merasa terbantu dengan adanya layanan tera ulang langsung di pasar mereka. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya metrologi legal semakin meningkat.
Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus mendorong pelaksanaan tera dan tera ulang di berbagai pasar tradisional lainnya guna memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam perdagangan telah memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pelaku ekonomi.