Dalam rangka peningkatan kapasitas Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas), Pemerintah Kecamatan Rowokangkung melaksanakan Pembinaan Linmas Desa se Kecamatan Rowokangkung yang bertempat di Ruang Kantor Kecamatan Rowokangkung. Kegiatan Pembinaan Linmas di hadiri Muspika Rowokangkung, dan Satpol PP. (13/23)
Dalam acara ini dijelaskan tugas inti dari Linmas Desa yaitu melaksanakan perlindungan masyarakat, membantu aparat pemerintah dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan mendukung masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa.
Selain itu fungsi Linmas Desa yaitu membantu memelihara dan meningkatkan kondisi serta tata tertib di kalangan masyarakat, membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa.